Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Fintech: Pengertian, Jenis, Hingga Regulasinya Di Indonesia

Fintech merupakan singkatan dari financial technology. Berdasarkan National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan menjadi kata yg da...



Fintech merupakan singkatan dari financial technology. Berdasarkan National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan menjadi kata yg dapat dipakai buat menyebut penemuan dalam bidang jasa Beasiswa keuangan atau finansial. Inovasi yg dimaksud adalah penemuan finansial yg diberikan sentuhan teknologi modern. 

Sederhananya, fintech merupakan jenis perusahaan pada bidang jasa keuangan yang digabungkan menggunakan teknologi. Bisa pula diartikan sebagai segmen pada global startup yang membantu buat memaksimalkan penggunaan teknologi buat mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.

Sehingga, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, hingga menggunakan pengelolaan aset sanggup dilakukan secara cepat dan singkat berkat penggunaan teknologi terkini tersebut. 

Maka nir heran bila lalu financial technology menjadi kebutuhan yg mampu membarui gaya hayati seorang, khususnya mereka yg familiar atau bergelut pada bidang keuangan dan teknologi. Fintech Mampu Mempengaruhi Gaya Hidup Seseorang

Terdapat beberapa alasan yang membuat gaya hidup seseorang berubah karena adanya financial technology. Mari simak ulasannya pada bawah ini!Membantu UMKM Mendapat Modal Usaha dengan Bunga Lebih Rendah

Sebelum adanya fintech, para pelaku UMKM pada Indonesia mengandalkan pinjaman menurut bank buat menerima modal usaha. Seperti yg Anda ketahui, pinjaman bank umumnya mempunyai bunga yg cukup tinggi. Selain itu, persyaratan dan prosedur yg cukup sulit.

Tetapi, sebagai pelaku UMKM, Anda pula perlu memperhatikan aneka macam persyaratan saat mengajukan dana pada forum crowdfunding, keliru satunya buat besaran bunga pinjaman. Pastikan forum yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengetahui lebih poly tentang perseteruan yang seringkali dihadapi sang pelaku UMKM, silakan simak ulasan selengkapnya pada sini!

Jadi, para pelaku UMKM pun akhirnya mendapatkan solusi buat menerima modal melalui fintech. Sistem ini dianggap juga dengan peer-to-peer (P2P) lending yg berarti praktik berbasis online platform yang mempertemukan pelaku UMKM yg butuh dana atau kapital menggunakan orang-orang yg bersedia berinvestasi meminjamkan uang mereka.Menyediakan Layanan Finansial 

Salah satu manfaat yang mungkin dirasakan sang rakyat atas kehadiranfinancial technologyadalah kemudahan pelayanan finansial. Contoh sederhananya, bila dahulu ketika Anda hendak transfer uang, maka Anda harus datang ke mesin ATM atau bahkan teller bank. Sedangkan, dengan adanyafinancial technology , maka Anda nir perlu lagi mengantre karena Anda telah mampu melakukannya melalui smartphone. 

Tidak hanya transfer dana/uang, fintech pula memungkinakan Anda buat menyetorkan berbagai tagihan seperti tagihan telepon, listrik, air, bahkan BPJS. Jadi, Anda nir perlu lagi keluar tempat tinggalbuat melakukan segala transaksi tadi.Fintech Mendukung Inklusi Keuangan

Fintech dirasa bisa menjadi cara lainsolusi buat membantu mencapai target inklusi keuangan yg sampai ketika ini baru mencapai 49%. Sedangkan pada 2019 ini, Dewan Nasional Keuangan Inklusi (DKNI) menargetkan inklusi sebanyak 75%.

Seperti yang kita ketahui, layanan fintech pada umumnya berbasis online. Sehingga Anda bisa mengaksesnya lebih mudah kapan saja selama Anda tersambung menggunakan jaringan internet yg mumpuni. Mengurangi Jumlah Pinjaman Berbunga Tinggi 

Saat ini, fintech dianggap bisa menjawab permintaan sistem peminjaman uang yg transparan dan bisa dinikmati masyarakat. Selain itu, jika dibandingkan dengan sistem pinjam uang/dana lainnya, fintech memberikan pinjaman menggunakan bunga yang nir terlalu tinggi. 

Di Indonesia bahkan di dunia saat ini, jumlah investasi pada bidang fintech semakin lamameningkat dan besar . Melihat peluang tadi, perusahaan startup baru yg juga berkecimpung pada bidang fintech mampu mendapatkan dana investasi secara gampang dari investor karena kemungkinan taraf keuntungan yang juga tinggi.

Baca Juga: Kredit Online & Pajak Bunga Pinjaman di Indonesia4 Jenis Fintech

Pada dasarnya, fintech memiliki poly layanan dan produk yg mampu dimanfaatkan oleh masyarakat. Tetapi, berdasarkan Bank Indonesia, fintech ini terbagi menjadi 4 jenis, yakni:1. Peer-to-Peer (P2P) Lending & Crowdfunding

P2P lending dan crowdfunding, dikatakan jua menjadi marketplace finansial. Platform seperti ini bisa mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yg menaruh dana menjadi modal atau investasi. Biasanya, proses melalui P2P lending ini lebih mudah lantaran bisa dilakukan dalam satu online platform. 2. Manajemen Risiko Investasi

Dalam jenis yang satu ini, Anda bisa memantau kondisi keuangan & juga melakukan perencanaan keuangan menggunakan lebih mudah dan simpel. Jenis manajemen risiko investasi umumnya hadir & mampu Anda akses melalui smartphone. Anda hanya perlu menaruh data yang diperlukan buat bisa mengontrol keuangan Anda. tiga. Payment, Clearing, & Settlement

Terdapat beberapa startup finansial yang tak jarang menyediakan payment gateaway atau e-wallet yang mana ke 2 produk tersebut masih masuk pada kategori payment, clearing, dan settlement.4. Market Aggregator

Jenis fintech yang ketika ini mengacu dalam portal yg mengumpulkan beragam warta terkait keuangan buat disuguhkan ke target audiens atau pengguna. Biasanya, fintech jenis ini berisi aneka macam warta, tips keuangan, kartu kredit, & investasi. Dengan adanya fintech jenis ini, dibutuhkan Anda bisa menyerap poly keterangan sebelum mengambil keputusan terkait keuangan. Regulasi Fintech di Indonesia 

Penerapan fintech di Indonesia sendiri tertera pada beberapa regulasi resmi menurut pemerintah menurut Bank Indonesia. Nah, berikut ini tiga landasan aturan tentang fintech pada Indonesia: Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

Regulasi yg dibentuk pemerintah ini diperlukan supaya para penyedia maupun pengguna fintech mampu melakukan berbagai aktivitas finansial dengan lebih nyaman dan aman dalam hal pengolahan data juga kabar eksklusif Anda.

Reponsive Ads