Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Apa yang dimaksud dengan fintech syariah?

Fintech syariah adalah fintech yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah dalam layanan keuangan yang ditawarkan. Fintech syariah menghindari...



Fintech syariah adalah fintech yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah dalam layanan keuangan yang ditawarkan. Fintech syariah menghindari transaksi yang dianggap haram oleh ajaran Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).

Fintech syariah biasanya menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan dengan cara bagi hasil, investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, dan pembayaran dengan cara qardh (pinjaman tanpa bunga). Fintech syariah juga biasanya memastikan bahwa layanan yang ditawarkan tidak terlibat dalam kegiatan yang dianggap haram oleh ajaran Islam, seperti perdagangan produk-produk yang terlarang, seperti alkohol dan rokok.

Fintech syariah dapat menjadi pilihan bagi orang-orang muslim yang ingin memperoleh layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka. Selain itu, fintech syariah juga dapat mengacu pada prinsip-prinsip syariah dalam menyediakan layanan keuangan. Prinsip-prinsip syariah mengharuskan transaksi keuangan harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur riba atau judi.

Fintech syariah biasanya menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan yang tidak mengandung unsur riba, investasi yang tidak mengandung unsur riba dan judi, dan pembayaran yang tidak mengandung unsur riba. Fintech syariah juga biasanya menghindari investasi di sektor-sektor yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti industri rokok, alkohol, dan sejenisnya.

Layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah layanan keuangan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh agama Islam. Prinsip-prinsip syariah yang harus dipenuhi oleh layanan keuangan syariah antara lain: pertama, penghindaran riba: Layanan keuangan syariah harus menghindari transaksi yang mengandung riba, yaitu keuntungan yang diperoleh tanpa melakukan usaha. Kedua penghindaran maisir: Layanan keuangan syariah harus menghindari transaksi yang mengandung maisir, yaitu keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak adil atau tidak jujur. Ketiga penghindaran gharar: Layanan keuangan syariah harus menghindari transaksi yang mengandung gharar, yaitu transaksi yang tidak jelas atau tidak pasti. Dan yang keempat, penghindaran haram: Layanan keuangan syariah harus menghindari transaksi yang mengandung haram, yaitu transaksi yang dilarang.

Fintech syariah bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang ingin menjalankan kegiatan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, perlu diingat bahwa layanan keuangan yang disediakan oleh fintech syariah juga harus memenuhi standar keamanan dan kepercayaan ummat. 

Penulis: Deni Adha Akbari | Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

No comments

Latest Articles